A. Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah asas atau norma yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik dimiliki oleh kelompok profesi. Kode etik memiliki ciri sebagai berikut :
a) Bersifat moral dan mengikat anggota kelompok profesi
b) Ruang lingkup kode etik hanya untuk kelompok profesi tertentu
c) Dibuat dan disusun oleh lembaga / kelompok profesi tertentu
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insan jurnalistik dan insan pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insan pers untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
Macam kode etik yang ada dalam bidang jurnalistik / pers adalah :
a. Kode etik wartawan Indonesia
KEWI disusun di Bandung Tahun 1999, yaitu:
1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan
7. Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
b. Kode etik federasi wartawan internasional
Kode etik federasi wartawan internasional tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan kewajiban ini, wartawan harus membela prinsp-prinsip kebebasan dan pengumpulan publikasi berita secara jujur, dan hak atas komentar, serta kritik yang adil.
2. Wartawan sedapat mungkin meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan yang ternyata tidak benar dan merugikan orang lain.
3. Menghormati kebenaran dan hak-hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiban utama seorang wartawan
4. Wartawan hendaknya sadar akan bahasa diskriminasi yang dikarenakan oleh media. Oleh karena itu, sedapat mungkin berusaha menghindari tindakan diskriminasi yang didasarkan pada ras, jenis kelamin, orientasi, asal usul, bahasa, seksual, agama, pendapat politik, atau pendapat lainnya. Serta asal usul kebangsaan sosialnya.
5. Wartawan hendaknya memberi laporan yang sesuai dengan fakta yang diketahui sumbernya dan tidak menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen.
6. Wartawan hendaknya mengakui kerahasiaan professional kebenaran dengan sumber berita yang di dapatnya karena kepercayaan
7. Wartawan hendaknya menggunakan cara yang wajar / pantas untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
8. Seseorang yang berhak menyandang gelar wartawan hendaknya dengan setia menaati prinsip-prinsip tersebut di atas dalam menjalankan tugasnya.
B. Etika Pers
Etika pers adalah etika dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Etika pers yaitu filsafat dibidang moral pers, mengenai kewajiban-kewajiban pers, baik dan buruknya pers, pers yang benar, dan pers yang mengatur tingkah laku pers. Kegiatan pers yang dilandasi dengan etika pers yang baik maka masyarakat akan menerima kegiatan pers tersebut. Etika pers juga berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Adapun hal itu antara lain adalah:
1. Pers harus membuat dan menyiarkan berita yang akurat. Menguji setiap informasi yang ada dan terpercaya
2. Pers harus menghasilkan berita yang faktual. Wartawan harus mempunyai keahlian dalam mengolah mana opini dan mana fakta, serta merangkai keduanya secara tepat.
3. Wartawan tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan harus dapat menunjukan identitas kepada narasumber, kecuali dalam kasus investigative.
Etika pers mempermasalahkan bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya (pasal 3 UU No.40 Tahun 1999) dengan baik.
C. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers diartikan sebagai kebebasan untuk memiliki dan menyatakan pendapat di dunia pers. Kebebasan pers juga memiliki pengertian sebagai suatu kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan, dan mengerjakan tugasnya sesuai dengan keinginan pekerja pers.
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers Pancasila. Pers pancasia adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utama pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab. Sistem pers Pancasila menghendaki adanya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Wartawan memiliki kebebasan dalam kegiatan pers, wartawan harus bertanggung jawab dalam beberapa hal, yaitu :
1. Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan bekerja.
2. Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan.
3. Tanggung jawab dan kewajiban yang sesuai undang – undang.
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai universal.
Wartawan harus bertanggung jawab dalam pemberitaan dan berusaha menghindari pemberitaan yang dapat memicu pertentangan meskipun wartawan memiliki kebebasan. Beberapa bentuk kebebasan pers yang diberikan oleh pemerintah masa kini adalah:
1. Memberikan kebebasan berekspresi terhadap pers.
2. Mempermudah pengurusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers ( SIUPP ) sehingga bermunculan penerbitan pers baru.
3. Memberkan jaminan tidak akan ada lagi pembredelan pers.
Dengan pemberian kebebasan pers dari pemerintah maka sikap kita seharusnya melaksanakan kebebasan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Beberapa sikap kita terhadap upaya pengendalian kebebasan pers yang dilakukan pemerintah, antara lain adalah
1. Dalam pemberitaannya, pers harus menyajikan pemberitaan yang benar, jujur, dan jelas.
2. Pihak – pihak yang ingin membuat penerbitan pers harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, meskipun pemerintah mempermudah pengurusan SIUPP.
3. Pers harus memberitahukan hal – hal yang tidak bertentangan dengan unsur sara.
DAFTAR PUSTAKA
http://fuadmje.wordpress.com/2011/11/06/kode-etik-jurnalistik/
http://blogmerko.blogspot.com/2013/01/makalah-pkn-tentang-kode-etik.html
3 comments:
thanks info'a
thanks info'a
oke :D
Post a Comment